Front
Mahasiswa Nasional (FMN)
PERINGATI HARI TANI NASIONAL KE 51
DENGAN MEMPERTEGAS PERAN ORGANISASI (FMN) DALAM PERJUANGAN BERSAMA KAUM TANI DI
BAWAH PANJI DEMOKRATIS NASIONAL MELAWAN PERAMPASAN “UPAH, TANAH DAN KERJA”
UNTUK MEWUJUDKAN REFORMA AGRARIA SEJATI!
“TOLAK RUU PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN
DAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PETANI DAN BELEJETI MP3EI”
Indonesia
dikenal sebagai negeri yang subur dan kaya raya akan berbagai kandungan alam seperti
barang tambang serta mineral yang merupakan syarat mutlak yang dimiliki oleh negeri
ini untuk mensejahterakan rakyatnya. Sampai saat ini, Indonesia masih tercatat
sebagai penghasil dan eksportir terbesar kelapa sawit di dunia, penghasil dan
eksportir kakao kedua di dunia, penghasil timah terbesar kedua di dunia,
eksportir batubara terbesar kedua di dunia, produsen bauksit terbesar keempat
di dunia dan lain-lain. Namun keuntungan dari produksi dan ekspor seluruh
kekayaan alam negeri ini tidak dapat dirasakan oleh jutaan kaum tani pada
khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya. Keuntungan tersebut hanya
dinikmati oleh imperialis dan borjuasi komprador dalam negeri. Negeri ini hanya
dijadaikan sebagai sumber bahan mentah yang dikeruk dari seluruh kekayaan alam,
Sebagai sumber tenaga kerja yang murah dan menjadikan pasar produk hasil
industri negeri-negeri Imperialis.
Tanah yang
luas dan subur dengan corak produksi pertanian sebagai sandaran hidup sebagian
besar (65%
dari total jumlah penduduk) Indonesia
menunjukkan salah satu ciri bahwa Indonesia adalah Negara Agraris. Dengan
demikian, maka Tanah adalah hal yang sangat vital dan paling utama harus
dimiliki oleh rakyat sebagai jaminan kesejahteraan dengan terpenuhinya seluruh
kebutuhan hidupnya sehari-hari. Namun sejak awal kemerdekaan hingga detik ini,
nasib petani Indonesia masih sangat memprihatinkan. Hal ini ditandai dengan
tingginya angka kemiskinan di pedesaan dan semakin meningkatnya jumlah buruh
tani karena maraknya perampasan tanah dan meluasnya monopoli diseluruh kawasan Nusantara.
Semakin
merosotnya penghidupan petani dan rakyat disektor lainnya adalah keadaan yang
dilahirkan oleh sistem setengah jajahan dan setengah feodal (SJSF) dengan
monopoli (penguasaan) atas tanah dalam skala luas dan sistem pertanian
terbelakang sebagai bentuk utamanya dalam menopang keganasan sistem kapitalisme
yang kini tengah berada pada puncak tertingginya (Fase akhir) yaitu kapitalisme
monopoli (Iperialisme) dalam menghisap rakyat. Tuan tanah local, Borjuis
Komprador (Tuan tanah besar) dan Kapitalisme Birokrat (Pemerintah Dzalim)
adalah perangkat utama yang mengoperasionalkan seluruh skema penghisapan
imperialisme dengan tetap mempertahankan sistem terbelakang (SJSF) tersebut,
bahkan celakanya, dibawah Kuasa rezim boneka seperti pemerintah saat ini
(SBY-Boediono), Negara menjadi salah satu tuan tanah yang dengan seluruh alat
kuasanya melakukan penguasaan atas tanah.
Dalam
perkembangan situasi dunia saat ini, yang harus kita sadari bahwa krisis
Imperialisme yang muncul sejak akhir tahun 2007 dan memasuki tahun 2008 lalu,
hingga saat ini tak jua menunjukkan pemulihannya, kenyataannya justeru semakin
memburuk dan terus menyebar keberbagai negeri karena pelimpahan beban krisis
tersebut kepada Negara-negara jajahan, setengah jajahan dan setengah feodal dan
Negara-negara lainnya yang berada dibawah dominasinya dan harus ditanggung oleh
rakyat. Melalui Rezim boneka yang dibentuknya didalam negeri bahkan dengan
Agresi militer sekalipun dilakukan untuk menggeret Negara-negara lain ikut bertangungjawab
dalam upaya pemulihan krisis yang semakin akut dan kronis didalm tubuhnya.
Kekalutannya
dalam menyelesaikan krisis tersebut, sehingga dengan cara brutal terus melempar
beban krisis tersebut diatas pundak rakyat, tidak terhindarkan menyebabkan
krisis dalam negeri baik dalam aspek ekonomi, financial ataupun aspek lainnya.
Tidak terkecuali di Indonesia dengan berbagai kenyataan telah menunjukkan
betapa krisis dalam negeri sudah semakin merosot. Meskipun dengan berbagai cara
pemerintah berupaya menyembunyikan krisis tersebut, bahkan dengan menurunkan
standar kualifikasi “rakyat miskin” oleh pemerintah (Standar
kualifikasi rakyat miskin dengan penghasilan Rp. 233.000 perbulan dan Rp.
233.000-280.000 kategori hampir miskin), namun tidak dapat dibantah bahwa kenyataan rakyat
saat ini semakin miskin dan menderita.
Kenaikan
harga kebutuhan pokok yang tidak sebanding dengan pemasukan rakyat, Kenaikan
harga saprodi yang tidak sebanding dengan harga hasil produksi rakyat,
pemotongan subsidi public, Pengangguran yang terus meningkat, upah murah dan
PHK bagi buruh dan perampasan tanah yang semakin meluas dan selalu diiringi
dengan berbagai tindak kekerasan adalah kenyataan-kenyataan kongkrit persoalan
rakyat yang terus dikaburkan oleh pemerintah dengan berbagai isu, baik soal
pertarungan politiknya dengan klik reaksi lainnya yang haus akan kekuasaan,
hingga isu korupsi yang sesungguhnya juga lahir dari sistem yang diciptakan dan
terus dipelihara hingga saat ini.
Dibalik
monopoli tanah yang semakin meluas, selain kehilangan hak kepemilikan atas
tanah, mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak dan perampasan hak ekonomi dan
social lainnya, Rakyat juga kehilangan hak demokratisnya untuk berorganisasi,
berdiskusi dan mengeluarkan pendapat sebagai salah satu kendaraannya dalam
memperjuangkan dan mempertahankan haknya. Hal tersebut dibuktikan dengan upaya
pemberangusan gerakan bagi buruh ataupun sector lainnya serta berbagai tindak
kekerasan yang dilakukan terhadap kaum tani yang tidak sedikit meninggalkan
korban hingga kehilangan nyawa.
Sepanjang
tahun 2010 hingga 2011 saat ini saja sudah terjadi sekian banyak kasus
kekerasan terhadap kaum tani yang berjuang mempertahankan haknya atas tanah.
Baru-baru ini, kembali terjadi penggusuran di Jambi, lampung, Lombok
Tengah-NTB, Rumpin Bogor, penembakan di Makasar dan berbagai kekerasan di
daerah lainnya. Situasi tersebut tidak terhindarkan meninggalkan korban dari
pihak petani mulai dari korban luka, hilang tanpa jejak, penangkapan bahkan
hingga meninggal dunia. Situasi tersebut masih memiliki potensi besar untuk
terjadi kembali ditengah semakin maraknya pembukaan dan perluasan perkebunan
secara besar-besaran dan penandatangan kontrak karya atas pertambangan dan
berbagai program pembangunan lainnya seperti, MasterPlan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang segera akan di
implementasikan untuk mempermudah jalur distribusinya.
Program-program
tersebut tentunya akan membutuhkan lahan yang luas, yang tidak akan pernah
didapatkan selain dengan cara membohongi rakyat atau merampas dengan cara paksa
bahkan kekerasan sekalipun. Untuk mempermudah upaya tersebut, saat ini,
Pemerintah semakin gencar mempromosikan dan mendorong pengesahan rancangan
undang-undang (RUU) pengadaan tanah sebagai alat legitimasinya dalam melakukan
perampasan atas tanah rakyat.
MP3EI dan RUU Pengadaan Tanah samadengan perampasan
tanah rakyat!
Dengan
berbagai bentuk penghisapan yang semakin hebat dan semakin meningkatnya derajat
fasisme yang ditunjukkan oleh rezim hari ini, semakin mengancam hilangnya
jaminan kesejahteraan, keamanan dan kedaulatan bagi rakyat. Program Master Plan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan pengesahaan
RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan tidak hanya akan mengancam kaum tani,
tapi kebijakan tersebut merupakan ancaman bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan
MP3I difokuskan pada 3
(tiga) misi yang menjadi fokus utamanya, yaitu: 1). Peningkatan nilai tambah dan perluasan rantai nilai proses produksi
serta distribusi dari pengelolaan aset dan akses (potensi) SDA, geografis
wilayah, dan SDM, melalui penciptaan kegiatan ekonomi yang terintegrasi dan
sinergis di dalam maupun antar-kawasan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. 2). Mendorong
terwujudnya peningkatan efisiensi produksi dan pemasaran serta integrasi pasar
domestik dalam rangka penguatan daya saing dan daya tahan perekonomian nasional.
3).Mendorong penguatan sistem inovasi nasional di sisi produksi, proses, maupun
pemasaran untuk penguatan daya saing global yang berkelanjutan, menuju
innovation-driven economy[1].
Ketiga fokus
utama dari MP3EI pada intinya adalah memaksimalkan perampokan sumber daya alam
baik yang terkandung di daratan maupun perairan Indonesia dan didukung dengan
penyediaan sarana dan prasarana distribusi serta pemasaran bahan baku dan hasil
produksi industri yang dihasilkan Imperialis. Untuk mendukung program MP3I, Rezim SBY-Boediono akan memenuhi
kebutuhan infrastruktur yang memadai bagi perekonomian dan jalur distribusi
serta pemasaran yang didasarkan atas kepentingan Imperialis. Program MP3I juga
hanya menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pendapatan perkapita
semata tanpa melihat pemerataan hasil pembangunan.
Untuk mengakselerasi percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi
di Indonesia, saat ini telah didorong penyediaan infrastruktur melalui model
kerjasama pemerintah dan swasta atau Public-Private
Partnership (PPP)[2]. Selain itu,
program MP3I juga mendorong swasta dalam negeri untuk ikut andil dalam
pelaksanaan MP3I. tentu dengan melihat karakter pembangunan di negeri setengah
jajahan dan setengah feodal di Indonesia, bahwa peranan swasta dalam negeri
atau borjuasi komprador yang memiliki hubungan dengan imperialis hanya akan
menyengsarakan rakyat Indonesia. Dalam penyediaan infrastruktur dan ekspansi
pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan Imperialis sangat membutuhkan
lahan yang cukup luas.
Sebagai upaya menyediakan lahan yang
cukup luas, pemerintah mendesak untuk disahkannya RUU Pengadaan Tanah Untuk
Pembangunan yang sejatinya akan melegitimasi aksi perampasan tanah yang
dilakukan oleh Negara, baik perampasan tanah pertanian, perkebunan, hutan
hingga penggusuran permukiman penduduk baik di kota maupun di pedesaan. Desakan
ini ditujukan agar kepentingan imperialis dalam mendapatkan bahan baku dan
memasarkan hasil produksinya dapat dilakukan secara maksimal. Hal ini tergambar
didalam RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan secara prinsipil mengakomodir
kepentingan swasta yang tertera dalam pasal 4 huruf b.
Adapun bentuk pemanfaatan yang
dibangun untuk mendukung kepentingan Imperialis yakni dengan pembangunan jalan
umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan
fasilitas operasi kereta api, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum,
seluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya, pelabuhan, bandar udara, dan terminal, infrastruktur
minyak, gas dan panas bumi, meliputi transmisi dan atau distribusi minyak, gas
dan panas bumi, dan Pembangunan kepentingan umum lainnya yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden seperti yang termuat dalam pasal 13.
Jadi
pada kesimpulannya, pembangunan-pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh
pemerintah dibawah rezim boneka yakni SBY-Boediono hanya ditujukan untuk
memenuhi kepentingan Imperialisme bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Tentunya
hal ini berbanding terbalik dengan kondisi 40 juta lebih kaum tani yang hanya
dapat memanfaatkan tanah kurang dari 0,3 ha. Kondisi ini mengakibatkan lebih
dari 35 juta jiwa rakyat Indonesia yang tinggal di pedesaan (notabene kaum
tani) hidup dibawah dan diambang garis kemiskinan. Dilain sisi, dengan maraknya
perampasan tanah dan rendahnya penghasilan yang didapatkan dipedesaan karena
tidak adanya jaminan harga hasil produksi pertanian, menyebabkan rakyat
kehilangan pekerjaan, sehingga secara terpaksa memilih untuk transmigrasi, urbanisasi
ke kota ataupun menjadi Buruh Migran keluar negeri. Padahal dengan keputusan
demikian sekalipun tidak akan pernah mendapatkan jaminan kehidupan yang layak
dan nyaman. Dengan karakter pemerintah sebagai rezim boneka dibawah sistem
setengah jajahan dan setengah feodal saat ini, rakyat tidak akan pernah dapat
menghindar dari ancaman perampasan atas “UPAH, TANAH dan LAPANGAN PEKERJAAN”.
Dalam
kondisi yang tidak menentu, dengan kualitas hidup yang semakin buruk karena
sulitnya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti sandang, pangan, papan,
pendidikan dan kesehatan, Rakyat (Terutama kaum tani) masih harus dihadapkan
dengan berbagai bentuk kekersan, sebab dalam melakukan monopoli atas tanah pemerintah
selalu menggunakan tipu daya muslihatnya dengan mengatasnamakan public (Untuk
kepentingan umum) bahkan sebagai andalan utamanya, pemerintah selalu melakukan
perampasan dengan cara kekerasan melalui aparat keamanan (Polisi, tentara
ataupun petugas keamanan lainnya) sebagai alat pemaksanya. Dalam berbagai kasus
perampasan tanah ataupun konflik agraria lainnya, petani selalu menjadi korban
kekerasan yang dilakukan oleh Pemerintah.
Kekerasan Terhadap Kaum Tani Sebagai Upaya Merampas
Tanah
Tercatat
selama tahun 2011 ada beberapa tindak kekerasan yang dilakukan pemerintah
terhadap kaum tani melalui militer ataupun aparat keamanan yang dibayar oleh
para tuan tanah. Pada 16 April 2011 di Kec. Mirit, Kec. Ambal, Kec. Bulus pesantren Kebumen, Jawa Tengah. Konflik antara warga dan TNI sejak tahun 80-an hingga sekarang. Puncaknya, bentrokan antara warga
dengan TNI. TNI melakukan tindakan brutal
bahkan melakukan penembakan dan penyisiran hingga ke rumah-rumah warga, 14
orang warga luka ringan-berat, 12 motor rusak berat. Pemanfaatan kawasan sebagai arena
latihan TNI maupun uji coba senjata telah menimbulkan berbagai dampak yang
merugikan petani dan bahkan korban nyawa. (Testimoni korban maupun keluarga korban). Ada korban meninggal karena terkena mortir milik TNI
AD. Ada pula korban luka karena peluru nyasar dan juga
korban lahan yang rusak akibat
diinjak-injak oleh TNI AD ketika melaksanakan latihan. Disekitar lahan milik
warga banyak ditemukan sisa
mortir maupun peluru aktif yang menimbulkan keresahan warga yang notabene mereka
bermatapencaharian sebagai petani.
Selain itu, dilokasi lain,
di desa Sukamulya Kab. Bogor Jawa Barat, Konflik lahan antara warga dengan TNI
AU. TNI AU melakukan intimidasi selama 2 hari berturut-turut dengan pesawat
tempur TNI AU yang terbang rendah. Puncaknya adalah tanggal 10 Mei 2011, pada
waktu warga melaksanakan Istighosah akbar (Acara Keagamaan) di lapangan desa
suka mulya, 2 pesawat tempur F 16 dan juga pesawat pengangkut terjun payung,
mondar-madir terbang rendah diatas warga yang sedang istighosah dan melakukan
intimidasi. Intimidasi yang dilakukan
oleh TNI AU membuat ketakutan dan trauma psikologis terhadap warga desa
Sukamulya yang notabene sebagai petani dan buruh tani. Hal ini ditujukan agar
warga desa Sukamulya bungkam terhadap tindakan sewenang-sewenang yang kerap
dilakukan oleh TNI AU.
Di
daerah Jawa Barat lainnya, tindak kekerasan dalam berbagai bentuknya masih saja
terjadi terhadap rakyat Indonesia khususnya keluarga tani. Hari senin (25/7),
di Desa Sukamanah, Pangalengan, Jawa Barat, sebanyak 80 kepala keluarga (KK)
atau kurang lebih 200 orang petani (sebagian besar adalah anggota AGRA) korban
gempa Jawa Barat 2009, terpaksa mengalami tindakan kekerasan dan pengusiran
dari tempat tinggal mereka. Tindakan brutal tanpa rasa kemanusiaan ini
dilakukan oleh “preman” bayaran yang
dimobilisasi oleh pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Sejak
gempa yang melanda Jawa Barat dan sekitarnya pada akhir Agustus 2009, sekitar
200 orang korban gempa ini memang terpaksa harus mengungsi karena tempat
tinggal mereka yang berada pada kemiringan 600 sangat membahayakan
keselamatan jika harus dijadikan tempat tinggal. Atas dasar itulah kemudian
pemerintah melalui Surat Rekomendasi DPRD Jawa Barat pada 16 November 2009
menyatakan warga boleh menempati sebagian lahan (2 hektar) milik PTPN VIII yang berada di desa Sukamanah dengan batas
waktu sampai pemerintah mendapatkan tempat bagi relokasi warga korban gempa
tersebut.
Dalam kejadian kemarin, sedikitnya 5
(lima) orang luka-luka akibat serangan tersebut, tidak kurang 7 (tujuh) buah
rumah rusak parah, juga terjadi penjarahan yang menghilangkan harta benda
berupa DVD, uang sejumlah 300 ribu, rokok dan minuman milik salah seorang
warga. Para pelaku melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam serta
balok kayu yang diberi paku serta diduga sengaja meminum minuman keras sebelum
melakukan aksinya. Hal lain yang sangat
disayangkan adalah, pembiaran oleh pihak Kepolisian sektor Pangalengan dan
Koramil yang pada saat kejadian penyerangan berlangsung berada dilapangan.
Pihak PTPN VIII masih tetap melakukan intimidasi dengan mengirim 40 orang untuk
kembali memaksa warga keluar dari lahan tersebut. Pada
tanggal 20-22 Agustus 2011 di Sulawesi Selatan. Hilangnya akses masyarakat desa
Kolo Bawah, Sulawesi Selatan terhadap wilayah kelola mereka yang merupakan
tempat mencari nafkah untuk pemenuhan kehidupan, yang saat ini dikelola oleh PT.
MEDCO yang mengusahakan pengeboran Migas di wilayah tersebut, dan disisi lain
kekecewaan masyarat Kolo Bawah diperparah dengan tidak terealisasinya pemenuhan
hak-hak masyarakat sejak perusahaan (PT MEDCO) mengelola dana Comodity
Development (CD), Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan Dana Pendidikan.
Aksi
senin 22 agustus 2011 merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya yakni sabtu
20 Agustus 2011, dengan jumlah 100 orang kembali melakukan aksi di Tiaka dan
melakukan pembakaran tangki LNG milik PT Medco karena PT Medco tidak merespon
aksi tersebut. Setelah melakukan aksi masnyarakat kembali. Namun sekitar 500
meter massa aksi dikejar oleh speed boad aparat keamanan. Dalam insiden ini 1
orang tertembak dan segera dievakuasi ke kolo bawah. Dalam aksi ini ada 2 kapal
warga (Kapal pengangkut korban dan pengangkut bahan bakar milik warga)
ditembaki oleh aparat. Akibatnya, 5 Orang warga Meninggal dunia baik dilokasi
ataupun setelah dirujuk ke Rumah Sakit, 19 Orang hilang dan 15 Orang terluka
parah.
Peran Mahasiswa Dalam Perjuangan Massa Bersama Kaum
Tani Menolak RUU Pengadaan Tanah dan melawan perampasan tanah
Mahasiswa
sebagai subsektor dari pemuda memiliki karakteristik khusus dan unik dalam
struktur masyarakat di negeri setengah jajahan dan setengah feodal seperti di
Indonesia. Karakteristik khusus dan unik berupa kemampuan mahasiswa dalam
me(re)produksi ilmu pengetahuan yang kelak akan mempengaruhi taraf kebudayaan
dan berpikir di suatu masyarakat. Kemampuan mahasiswa dalam hal kebudayaan
khususnya dalam bidang pendidikan memiliki dua sisi seperti mata uang. Hal ini
dikarenakan kemampuan yang dimiliki mahasiswa dapat dijadikan oleh rezim yang
berkuasa untuk membodohi rakyat dengan ilmu pengetahuan dan skill yang
dimilikinya. Namun jika dimanfaatkan untuk mendobrak dan menelanjangi seluruh
praktek dan kebijakan yang dilakukan oleh rezim boneka dan klas-klas penindas
lainnya, dan memberikan analisa dan kajian-kajian ilmiah atas situasi
masyarakat dan segala hal kongkrit yang
ada disekitarnya serta jalan keluar yang
harus ditempuh oleh rakyat, tentu akan memberikan peranan penting dalam
memajukan kebudayaan dan taraf hidup masyarakat.
Selain
itu, karakteristik yang unik dimiliki oleh mahasiswa yang notabene pemuda yakni
mempunyai mobilitas yang cukup tinggi. Hal ini dikarenakan waktu yang digunakan
oleh sebagian besar oleh mahasiswa dipergunakan untuk kuliah saja. Dengan waktu
yang masih tersisa cukup banyak, tentunya dapat dimanfaatkan untuk melakukan
aktivitas yang memiliki keterkaitan dalam mendukung perjuangan rakyat khususnya
kaum tani. Bergabungnya mahasiswa dalam memberikan dukungan terhadap perjuangan
rakyat tentunya akan memiliki signifikansi yang cukup besar pengaruhnya jika
dikombinasikan dengan kemampuan dalam hal ilmu pengetahuan.
Bersamaan
dengan peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada tanggl 24 September 2011,
kita sebagai ormas mahasiswa di
perkotaan harus mampu mengintegrasikan peran mahasiswa dalam mendukung
perjuangan kaum tani yakni menyelenggarakan aktivitas diksusi untuk membedah
persoalan yang dihadapi oleh kaum tani, mempropagandakan dan mengkampanyekan
persoalannya di massa, membangun jaringan advokasi bagi kaum tani dan, terlibat
lansung dalam segala bentuk perjuangan kaum tani dan rakyat lainnya.
Tiga
hal inilah yang paling utama yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dalam
mendukung perjuangan kaum tani. Akan tetapi, dalam upaya ini tentunya dapat
merangkul mahasiswa bahkan sektor lainnya diperkotaan untuk memperbesar
kekuatan politik perjuangan kaum tani. Dengan melakukan aktivitas tersebut
merupakan bentuk aplikasi dari pengabdian mahasiswa kepada rakyat. Tentu dalam
pengabdian tersebut haruslah dipimpin dengan garis perjuangan yang tepat yaitu demokratis
nasional.
Dalam
momentum Hari Tani Nasional yang ke 51 Kali ini, Front Mahasiswa
Nasional (FMN) Menyatakan sikap dan menyerukan untuk “Mendukung Perjuangan Kaum
Tani dalam melawan perampasan atas tanah” dan menuntut:
- Hentikan Perampasan Tanah
- Laksanakan Reforma Agraria Sejati
- Tolak RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
- Hentikan Kekerasan Terhadap Kaum Tani
- Sediakan lapangan pekerjaan bagi pemuda dan seluruh Rakyat Indonesia
- Penuhi Hak-Hak Demokratis Kaum Tani dan seluruh rakyat Indonesia untuk Pendidikan dan Kesehatan yang Berkualitas
- Hentikan Segala Bentuk Praktek Komersialisasi Pendidikan dan Kebijakan Liberalisasi Pendidikan di Indonesia
- Wujudkan Pendidikan Ilmiah, Demokratis dan Mengabdi pada rakyat untuk mendukung pembangunan Industri Nasional
- Turunkan harga kebutuhan pokok
- Usut tuntas kasus-kasus Korupsi serta tangkap dan tindak tegas para Koruptor