Jumat, 23 September 2011

RUU Pengadaan Tanah sama dengan RUU Perampasan Tanah!


Front Mahasiswa Nasional (FMN)
PERINGATI HARI TANI NASIONAL KE 51 DENGAN MEMPERTEGAS PERAN ORGANISASI (FMN) DALAM PERJUANGAN BERSAMA KAUM TANI DI BAWAH PANJI DEMOKRATIS NASIONAL MELAWAN PERAMPASAN “UPAH, TANAH DAN KERJA” UNTUK MEWUJUDKAN REFORMA AGRARIA SEJATI!

“TOLAK RUU PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN DAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PETANI DAN BELEJETI MP3EI”

Indonesia dikenal sebagai negeri yang subur dan kaya raya akan berbagai kandungan alam seperti barang tambang serta mineral yang merupakan syarat mutlak yang dimiliki oleh negeri ini untuk mensejahterakan rakyatnya. Sampai saat ini, Indonesia masih tercatat sebagai penghasil dan eksportir terbesar kelapa sawit di dunia, penghasil dan eksportir kakao kedua di dunia, penghasil timah terbesar kedua di dunia, eksportir batubara terbesar kedua di dunia, produsen bauksit terbesar keempat di dunia dan lain-lain. Namun keuntungan dari produksi dan ekspor seluruh kekayaan alam negeri ini tidak dapat dirasakan oleh jutaan kaum tani pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya. Keuntungan tersebut hanya dinikmati oleh imperialis dan borjuasi komprador dalam negeri. Negeri ini hanya dijadaikan sebagai sumber bahan mentah yang dikeruk dari seluruh kekayaan alam, Sebagai sumber tenaga kerja yang murah dan menjadikan pasar produk hasil industri negeri-negeri Imperialis.

Tanah yang luas dan subur dengan corak produksi pertanian sebagai sandaran hidup sebagian besar (65% dari total jumlah penduduk) Indonesia menunjukkan salah satu ciri bahwa Indonesia adalah Negara Agraris. Dengan demikian, maka Tanah adalah hal yang sangat vital dan paling utama harus dimiliki oleh rakyat sebagai jaminan kesejahteraan dengan terpenuhinya seluruh kebutuhan hidupnya sehari-hari. Namun sejak awal kemerdekaan hingga detik ini, nasib petani Indonesia masih sangat memprihatinkan. Hal ini ditandai dengan tingginya angka kemiskinan di pedesaan dan semakin meningkatnya jumlah buruh tani karena maraknya perampasan tanah dan meluasnya monopoli diseluruh kawasan Nusantara.

Semakin merosotnya penghidupan petani dan rakyat disektor lainnya adalah keadaan yang dilahirkan oleh sistem setengah jajahan dan setengah feodal (SJSF) dengan monopoli (penguasaan) atas tanah dalam skala luas dan sistem pertanian terbelakang sebagai bentuk utamanya dalam menopang keganasan sistem kapitalisme yang kini tengah berada pada puncak tertingginya (Fase akhir) yaitu kapitalisme monopoli (Iperialisme) dalam menghisap rakyat. Tuan tanah local, Borjuis Komprador (Tuan tanah besar) dan Kapitalisme Birokrat (Pemerintah Dzalim) adalah perangkat utama yang mengoperasionalkan seluruh skema penghisapan imperialisme dengan tetap mempertahankan sistem terbelakang (SJSF) tersebut, bahkan celakanya, dibawah Kuasa rezim boneka seperti pemerintah saat ini (SBY-Boediono), Negara menjadi salah satu tuan tanah yang dengan seluruh alat kuasanya melakukan penguasaan atas tanah.

Dalam perkembangan situasi dunia saat ini, yang harus kita sadari bahwa krisis Imperialisme yang muncul sejak akhir tahun 2007 dan memasuki tahun 2008 lalu, hingga saat ini tak jua menunjukkan pemulihannya, kenyataannya justeru semakin memburuk dan terus menyebar keberbagai negeri karena pelimpahan beban krisis tersebut kepada Negara-negara jajahan, setengah jajahan dan setengah feodal dan Negara-negara lainnya yang berada dibawah dominasinya dan harus ditanggung oleh rakyat. Melalui Rezim boneka yang dibentuknya didalam negeri bahkan dengan Agresi militer sekalipun dilakukan untuk menggeret Negara-negara lain ikut bertangungjawab dalam upaya pemulihan krisis yang semakin akut dan kronis didalm tubuhnya.

Kekalutannya dalam menyelesaikan krisis tersebut, sehingga dengan cara brutal terus melempar beban krisis tersebut diatas pundak rakyat, tidak terhindarkan menyebabkan krisis dalam negeri baik dalam aspek ekonomi, financial ataupun aspek lainnya. Tidak terkecuali di Indonesia dengan berbagai kenyataan telah menunjukkan betapa krisis dalam negeri sudah semakin merosot. Meskipun dengan berbagai cara pemerintah berupaya menyembunyikan krisis tersebut, bahkan dengan menurunkan standar kualifikasi “rakyat miskin” oleh pemerintah (Standar kualifikasi rakyat miskin dengan penghasilan Rp. 233.000 perbulan dan Rp. 233.000-280.000 kategori hampir miskin), namun tidak dapat dibantah bahwa kenyataan rakyat saat ini semakin miskin dan menderita.

Kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak sebanding dengan pemasukan rakyat, Kenaikan harga saprodi yang tidak sebanding dengan harga hasil produksi rakyat, pemotongan subsidi public, Pengangguran yang terus meningkat, upah murah dan PHK bagi buruh dan perampasan tanah yang semakin meluas dan selalu diiringi dengan berbagai tindak kekerasan adalah kenyataan-kenyataan kongkrit persoalan rakyat yang terus dikaburkan oleh pemerintah dengan berbagai isu, baik soal pertarungan politiknya dengan klik reaksi lainnya yang haus akan kekuasaan, hingga isu korupsi yang sesungguhnya juga lahir dari sistem yang diciptakan dan terus dipelihara hingga saat ini.

Dibalik monopoli tanah yang semakin meluas, selain kehilangan hak kepemilikan atas tanah, mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak dan perampasan hak ekonomi dan social lainnya, Rakyat juga kehilangan hak demokratisnya untuk berorganisasi, berdiskusi dan mengeluarkan pendapat sebagai salah satu kendaraannya dalam memperjuangkan dan mempertahankan haknya. Hal tersebut dibuktikan dengan upaya pemberangusan gerakan bagi buruh ataupun sector lainnya serta berbagai tindak kekerasan yang dilakukan terhadap kaum tani yang tidak sedikit meninggalkan korban hingga kehilangan nyawa.

Sepanjang tahun 2010 hingga 2011 saat ini saja sudah terjadi sekian banyak kasus kekerasan terhadap kaum tani yang berjuang mempertahankan haknya atas tanah. Baru-baru ini, kembali terjadi penggusuran di Jambi, lampung, Lombok Tengah-NTB, Rumpin Bogor, penembakan di Makasar dan berbagai kekerasan di daerah lainnya. Situasi tersebut tidak terhindarkan meninggalkan korban dari pihak petani mulai dari korban luka, hilang tanpa jejak, penangkapan bahkan hingga meninggal dunia. Situasi tersebut masih memiliki potensi besar untuk terjadi kembali ditengah semakin maraknya pembukaan dan perluasan perkebunan secara besar-besaran dan penandatangan kontrak karya atas pertambangan dan berbagai program pembangunan lainnya seperti, MasterPlan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang segera akan di implementasikan untuk mempermudah jalur distribusinya.

Program-program tersebut tentunya akan membutuhkan lahan yang luas, yang tidak akan pernah didapatkan selain dengan cara membohongi rakyat atau merampas dengan cara paksa bahkan kekerasan sekalipun. Untuk mempermudah upaya tersebut, saat ini, Pemerintah semakin gencar mempromosikan dan mendorong pengesahan rancangan undang-undang (RUU) pengadaan tanah sebagai alat legitimasinya dalam melakukan perampasan atas tanah rakyat. 

MP3EI dan RUU Pengadaan Tanah samadengan perampasan tanah rakyat!
Dengan berbagai bentuk penghisapan yang semakin hebat dan semakin meningkatnya derajat fasisme yang ditunjukkan oleh rezim hari ini, semakin mengancam hilangnya jaminan kesejahteraan, keamanan dan kedaulatan bagi rakyat. Program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan pengesahaan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan tidak hanya akan mengancam kaum tani, tapi kebijakan tersebut merupakan ancaman bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan MP3I difokuskan pada 3 (tiga) misi yang menjadi fokus utamanya, yaitu: 1). Peningkatan nilai tambah dan perluasan rantai nilai proses produksi serta distribusi dari pengelolaan aset dan akses (potensi) SDA, geografis wilayah, dan SDM, melalui penciptaan kegiatan ekonomi yang terintegrasi dan sinergis di dalam maupun antar-kawasan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. 2). Mendorong terwujudnya peningkatan efisiensi produksi dan pemasaran serta integrasi pasar domestik dalam rangka penguatan daya saing dan daya tahan perekonomian nasional. 3).Mendorong penguatan sistem inovasi nasional di sisi produksi, proses, maupun pemasaran untuk penguatan daya saing global yang berkelanjutan, menuju innovation-driven economy[1]

Ketiga fokus utama dari MP3EI pada intinya adalah memaksimalkan perampokan sumber daya alam baik yang terkandung di daratan maupun perairan Indonesia dan didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana distribusi serta pemasaran bahan baku dan hasil produksi industri yang dihasilkan Imperialis. Untuk mendukung program MP3I, Rezim SBY-Boediono akan memenuhi kebutuhan infrastruktur yang memadai bagi perekonomian dan jalur distribusi serta pemasaran yang didasarkan atas kepentingan Imperialis. Program MP3I juga hanya menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pendapatan perkapita semata tanpa melihat pemerataan hasil pembangunan.

Untuk mengakselerasi percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi di Indonesia, saat ini telah didorong penyediaan infrastruktur melalui model kerjasama pemerintah dan swasta atau Public-Private Partnership (PPP)[2]. Selain itu, program MP3I juga mendorong swasta dalam negeri untuk ikut andil dalam pelaksanaan MP3I. tentu dengan melihat karakter pembangunan di negeri setengah jajahan dan setengah feodal di Indonesia, bahwa peranan swasta dalam negeri atau borjuasi komprador yang memiliki hubungan dengan imperialis hanya akan menyengsarakan rakyat Indonesia. Dalam penyediaan infrastruktur dan ekspansi pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan Imperialis sangat membutuhkan lahan yang cukup luas.

Sebagai upaya menyediakan lahan yang cukup luas, pemerintah mendesak untuk disahkannya RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan yang sejatinya akan melegitimasi aksi perampasan tanah yang dilakukan oleh Negara, baik perampasan tanah pertanian, perkebunan, hutan hingga penggusuran permukiman penduduk baik di kota maupun di pedesaan. Desakan ini ditujukan agar kepentingan imperialis dalam mendapatkan bahan baku dan memasarkan hasil produksinya dapat dilakukan secara maksimal. Hal ini tergambar didalam RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan secara prinsipil mengakomodir kepentingan swasta yang tertera dalam pasal 4 huruf b.

Adapun bentuk pemanfaatan yang dibangun untuk mendukung kepentingan Imperialis yakni dengan pembangunan jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum, seluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya,  pelabuhan, bandar udara, dan terminal, infrastruktur minyak, gas dan panas bumi, meliputi transmisi dan atau distribusi minyak, gas dan panas bumi, dan Pembangunan kepentingan umum lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden seperti yang termuat dalam pasal 13.

Jadi pada kesimpulannya, pembangunan-pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah dibawah rezim boneka yakni SBY-Boediono hanya ditujukan untuk memenuhi kepentingan Imperialisme bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Tentunya hal ini berbanding terbalik dengan kondisi 40 juta lebih kaum tani yang hanya dapat memanfaatkan tanah kurang dari 0,3 ha. Kondisi ini mengakibatkan lebih dari 35 juta jiwa rakyat Indonesia yang tinggal di pedesaan (notabene kaum tani) hidup dibawah dan diambang garis kemiskinan. Dilain sisi, dengan maraknya perampasan tanah dan rendahnya penghasilan yang didapatkan dipedesaan karena tidak adanya jaminan harga hasil produksi pertanian, menyebabkan rakyat kehilangan pekerjaan, sehingga secara terpaksa memilih untuk transmigrasi, urbanisasi ke kota ataupun menjadi Buruh Migran keluar negeri. Padahal dengan keputusan demikian sekalipun tidak akan pernah mendapatkan jaminan kehidupan yang layak dan nyaman. Dengan karakter pemerintah sebagai rezim boneka dibawah sistem setengah jajahan dan setengah feodal saat ini, rakyat tidak akan pernah dapat menghindar dari ancaman perampasan atas “UPAH, TANAH dan LAPANGAN PEKERJAAN”.  

Dalam kondisi yang tidak menentu, dengan kualitas hidup yang semakin buruk karena sulitnya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan, Rakyat (Terutama kaum tani) masih harus dihadapkan dengan berbagai bentuk kekersan, sebab dalam melakukan monopoli atas tanah pemerintah selalu menggunakan tipu daya muslihatnya dengan mengatasnamakan public (Untuk kepentingan umum) bahkan sebagai andalan utamanya, pemerintah selalu melakukan perampasan dengan cara kekerasan melalui aparat keamanan (Polisi, tentara ataupun petugas keamanan lainnya) sebagai alat pemaksanya. Dalam berbagai kasus perampasan tanah ataupun konflik agraria lainnya, petani selalu menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Pemerintah. 

Kekerasan Terhadap Kaum Tani Sebagai Upaya Merampas Tanah
Tercatat selama tahun 2011 ada beberapa tindak kekerasan yang dilakukan pemerintah terhadap kaum tani melalui militer ataupun aparat keamanan yang dibayar oleh para tuan tanah. Pada 16 April 2011 di Kec. Mirit, Kec. Ambal, Kec. Bulus pesantren Kebumen, Jawa Tengah. Konflik antara warga dan TNI sejak tahun 80-an hingga sekarang. Puncaknya, bentrokan antara warga dengan TNI. TNI melakukan tindakan brutal bahkan melakukan penembakan dan penyisiran hingga ke rumah-rumah warga, 14 orang warga luka ringan-berat, 12 motor rusak berat. Pemanfaatan kawasan sebagai arena latihan TNI maupun uji coba senjata telah menimbulkan berbagai dampak yang merugikan petani dan bahkan korban nyawa. (Testimoni korban maupun keluarga korban). Ada korban meninggal karena terkena mortir milik TNI AD. Ada pula korban luka karena peluru nyasar dan juga korban lahan yang rusak akibat diinjak-injak oleh TNI AD ketika melaksanakan latihan. Disekitar lahan milik warga banyak ditemukan sisa mortir maupun peluru aktif yang menimbulkan keresahan warga yang notabene mereka bermatapencaharian sebagai petani.

Selain itu, dilokasi lain, di desa Sukamulya Kab. Bogor Jawa Barat, Konflik lahan antara warga dengan TNI AU. TNI AU melakukan intimidasi selama 2 hari berturut-turut dengan pesawat tempur TNI AU yang terbang rendah. Puncaknya adalah tanggal 10 Mei 2011, pada waktu warga melaksanakan Istighosah akbar (Acara Keagamaan) di lapangan desa suka mulya, 2 pesawat tempur F 16 dan juga pesawat pengangkut terjun payung, mondar-madir terbang rendah diatas warga yang sedang istighosah dan melakukan intimidasi. Intimidasi yang dilakukan oleh TNI AU membuat ketakutan dan trauma psikologis terhadap warga desa Sukamulya yang notabene sebagai petani dan buruh tani. Hal ini ditujukan agar warga desa Sukamulya bungkam terhadap tindakan sewenang-sewenang yang kerap dilakukan oleh TNI AU.

Di daerah Jawa Barat lainnya, tindak kekerasan dalam berbagai bentuknya masih saja terjadi terhadap rakyat Indonesia khususnya keluarga tani. Hari senin (25/7), di Desa Sukamanah, Pangalengan, Jawa Barat, sebanyak 80 kepala keluarga (KK) atau kurang lebih 200 orang petani (sebagian besar adalah anggota AGRA) korban gempa Jawa Barat 2009, terpaksa mengalami tindakan kekerasan dan pengusiran dari tempat tinggal mereka. Tindakan brutal tanpa rasa kemanusiaan ini dilakukan oleh “preman” bayaran yang dimobilisasi oleh pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.  

Sejak gempa yang melanda Jawa Barat dan sekitarnya pada akhir Agustus 2009, sekitar 200 orang korban gempa ini memang terpaksa harus mengungsi karena tempat tinggal mereka yang berada pada kemiringan 600 sangat membahayakan keselamatan jika harus dijadikan tempat tinggal. Atas dasar itulah kemudian pemerintah melalui Surat Rekomendasi DPRD Jawa Barat pada 16 November 2009 menyatakan warga boleh menempati sebagian lahan (2 hektar) milik PTPN VIII yang berada di desa Sukamanah dengan batas waktu sampai pemerintah mendapatkan tempat bagi relokasi warga korban gempa tersebut. 

Dalam kejadian kemarin, sedikitnya 5 (lima) orang luka-luka akibat serangan tersebut, tidak kurang 7 (tujuh) buah rumah rusak parah, juga terjadi penjarahan yang menghilangkan harta benda berupa DVD, uang sejumlah 300 ribu, rokok dan minuman milik salah seorang warga. Para pelaku melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam serta balok kayu yang diberi paku serta diduga sengaja meminum minuman keras sebelum melakukan aksinya.  Hal lain yang sangat disayangkan adalah, pembiaran oleh pihak Kepolisian sektor Pangalengan dan Koramil yang pada saat kejadian penyerangan berlangsung berada dilapangan. Pihak PTPN VIII masih tetap melakukan intimidasi dengan mengirim 40 orang untuk kembali memaksa warga keluar dari lahan tersebut. Pada tanggal 20-22 Agustus 2011 di Sulawesi Selatan. Hilangnya akses masyarakat desa Kolo Bawah, Sulawesi Selatan terhadap wilayah kelola mereka yang merupakan tempat mencari nafkah untuk pemenuhan kehidupan, yang saat ini dikelola oleh PT. MEDCO yang mengusahakan pengeboran Migas di wilayah tersebut, dan disisi lain kekecewaan masyarat Kolo Bawah diperparah dengan tidak terealisasinya pemenuhan hak-hak masyarakat sejak perusahaan (PT MEDCO) mengelola dana Comodity Development (CD), Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan Dana Pendidikan.

Aksi senin 22 agustus 2011 merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya yakni sabtu 20 Agustus 2011, dengan jumlah 100 orang kembali melakukan aksi di Tiaka dan melakukan pembakaran tangki LNG milik PT Medco karena PT Medco tidak merespon aksi tersebut. Setelah melakukan aksi masnyarakat kembali. Namun sekitar 500 meter massa aksi dikejar oleh speed boad aparat keamanan. Dalam insiden ini 1 orang tertembak dan segera dievakuasi ke kolo bawah. Dalam aksi ini ada 2 kapal warga (Kapal pengangkut korban dan pengangkut bahan bakar milik warga) ditembaki oleh aparat. Akibatnya, 5 Orang warga Meninggal dunia baik dilokasi ataupun setelah dirujuk ke Rumah Sakit, 19 Orang hilang dan 15 Orang terluka parah.

Peran Mahasiswa Dalam Perjuangan Massa Bersama Kaum Tani Menolak RUU Pengadaan Tanah dan melawan perampasan tanah
Mahasiswa sebagai subsektor dari pemuda memiliki karakteristik khusus dan unik dalam struktur masyarakat di negeri setengah jajahan dan setengah feodal seperti di Indonesia. Karakteristik khusus dan unik berupa kemampuan mahasiswa dalam me(re)produksi ilmu pengetahuan yang kelak akan mempengaruhi taraf kebudayaan dan berpikir di suatu masyarakat. Kemampuan mahasiswa dalam hal kebudayaan khususnya dalam bidang pendidikan memiliki dua sisi seperti mata uang. Hal ini dikarenakan kemampuan yang dimiliki mahasiswa dapat dijadikan oleh rezim yang berkuasa untuk membodohi rakyat dengan ilmu pengetahuan dan skill yang dimilikinya. Namun jika dimanfaatkan untuk mendobrak dan menelanjangi seluruh praktek dan kebijakan yang dilakukan oleh rezim boneka dan klas-klas penindas lainnya, dan memberikan analisa dan kajian-kajian ilmiah atas situasi masyarakat dan segala  hal kongkrit yang ada disekitarnya serta  jalan keluar yang harus ditempuh oleh rakyat, tentu akan memberikan peranan penting dalam memajukan kebudayaan dan taraf hidup masyarakat.

Selain itu, karakteristik yang unik dimiliki oleh mahasiswa yang notabene pemuda yakni mempunyai mobilitas yang cukup tinggi. Hal ini dikarenakan waktu yang digunakan oleh sebagian besar oleh mahasiswa dipergunakan untuk kuliah saja. Dengan waktu yang masih tersisa cukup banyak, tentunya dapat dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas yang memiliki keterkaitan dalam mendukung perjuangan rakyat khususnya kaum tani. Bergabungnya mahasiswa dalam memberikan dukungan terhadap perjuangan rakyat tentunya akan memiliki signifikansi yang cukup besar pengaruhnya jika dikombinasikan dengan kemampuan dalam hal ilmu pengetahuan.

Bersamaan dengan peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada tanggl 24 September 2011, kita  sebagai ormas mahasiswa di perkotaan harus mampu mengintegrasikan peran mahasiswa dalam mendukung perjuangan kaum tani yakni menyelenggarakan aktivitas diksusi untuk membedah persoalan yang dihadapi oleh kaum tani, mempropagandakan dan mengkampanyekan persoalannya di massa, membangun jaringan advokasi bagi kaum tani dan, terlibat lansung dalam segala bentuk perjuangan kaum tani dan rakyat lainnya.

Tiga hal inilah yang paling utama yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dalam mendukung perjuangan kaum tani. Akan tetapi, dalam upaya ini tentunya dapat merangkul mahasiswa bahkan sektor lainnya diperkotaan untuk memperbesar kekuatan politik perjuangan kaum tani. Dengan melakukan aktivitas tersebut merupakan bentuk aplikasi dari pengabdian mahasiswa kepada rakyat. Tentu dalam pengabdian tersebut haruslah dipimpin dengan garis perjuangan yang tepat yaitu demokratis nasional.

Dalam momentum Hari Tani Nasional yang ke 51 Kali ini, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Menyatakan sikap dan menyerukan untuk “Mendukung Perjuangan Kaum Tani dalam melawan perampasan atas tanah” dan menuntut:
  1. Hentikan Perampasan Tanah
  2. Laksanakan Reforma Agraria Sejati
  3. Tolak RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
  4. Hentikan Kekerasan Terhadap Kaum Tani
  5. Sediakan lapangan pekerjaan bagi pemuda dan seluruh Rakyat Indonesia
  6. Penuhi Hak-Hak Demokratis Kaum Tani dan seluruh rakyat Indonesia untuk Pendidikan dan Kesehatan yang Berkualitas
  7. Hentikan Segala Bentuk Praktek Komersialisasi Pendidikan dan Kebijakan Liberalisasi Pendidikan di Indonesia
  8. Wujudkan Pendidikan Ilmiah, Demokratis dan Mengabdi pada rakyat untuk mendukung pembangunan Industri Nasional
  9. Turunkan harga kebutuhan pokok
  10. Usut tuntas kasus-kasus Korupsi serta tangkap dan tindak tegas para  Koruptor



[1] Lampiran Peraturan Presiden no 32 tahun 2011 tentang MP3EI. Hal 2
[2] Ibid. Hal 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tulis Komentar Anda